Tujuan Investasi |
Kharisma Ekuitas Maxima Syariah bertujuan untuk memperoleh hasil investasi jangka panjang yang optimal dengan berinvestasi melalui instrumen investasi Ekuitas Syariah (DES) dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
Kebijakan Investasi |
Kharisma Ekuitas Maxima Syariah akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek syariah bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES);
- Minimum 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Nilai per Unit Penyertaan | Rp. 1.000,- (seribu rupiah) |
Minimal Awal Pembelian | Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) |
Minimal Pembelian Selanjutnya | Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) |
Subcsription Fee | Maksimum sebesar 3% (tiga persen) |
Redemption Fee | Maksimum sebesar 5% (lima persen) |
Switching Fee | Maksimum sebesar 3% (tiga persen) |
MI Fee | Maksimum sebesar 3.5% (tiga koma lima persen) |
BK Fee | Maksimum sebesar 0.15% (nol koma dua puluh lima persen) |